Sejarah Pelayanan
PDAM Kota Palangka Raya sebagai Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kota Palangka Raya, dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986, namun sebelumnya Kota Palangka Raya sudah mempunyai sistem pelayanan air minum sejak tahun enam puluhan dengan kapasitas yang sangat terbatas yaitu 15 L/dt yang dikelola oleh SAM (Saluran Air Minum) di bawah Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.